Menikahkan Pasangan Yang Telah Hamil.
Kafemuslimah.com, rubrik Wanita Bertanya Ulama Menjawab – Saturday, 26 February 2005
Kafemuslimah.com, rubrik Wanita Bertanya Ulama Menjawab – Saturday, 26 February 2005
Assalamualaikum Wr.Wb
Pak Ustad pembimbing, saya mau menanyakan perihal pernikahan, saya pernah mendengar bahwa pasangan yang wanitanya telah hamil duluan tidak boleh dinikahkan sebelum bayi yang dikandungnya dilahirkan, Benarkah demikian?? Mohon penjelasan.
Pak Ustad pembimbing, saya mau menanyakan perihal pernikahan, saya pernah mendengar bahwa pasangan yang wanitanya telah hamil duluan tidak boleh dinikahkan sebelum bayi yang dikandungnya dilahirkan, Benarkah demikian?? Mohon penjelasan.
Wassalamu’alaikum.
Abdullah
Jakarta 2003-11-07 13:19:33
Abdullah
Jakarta 2003-11-07 13:19:33








